1.
PENGERTIAN, HAKIKAT, DAN KEDUDUKAN WAWASAN
NUSANTARA
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara
etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari
kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari
kata Wawas(bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan
indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi.
Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari
kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan
kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi
Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua
Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik.
Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti
nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut
:
a.
Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b.
Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya,
dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.
Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk
diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan
pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara
pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.
B.
Hakikat Wawasan Nusantara
Kita
memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi,
hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan
kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
Dalam
GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan
pertahanan keamanan.
C.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi
bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai
dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan
wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai
salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
2.
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
A.
Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik
secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti
bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang
menjadi wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang
setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau
tempat tinggal suatu bangsa.
Istilah
geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi
politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen
menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Teori-Teori
Geopolitik :
a.
Teori Geopolitik Frederich Ratzel
(1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup.
Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang
hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang
hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal
sebagai teori organisme atau teori biologis.
b.
Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922),
Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang
geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik, dan krato politik.
Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan
dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
c.
Teori Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946),
melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum
dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah Negara semakin
banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka Negara tersebut
harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga Negara.
Untuk mencapai maksud tersebut, Negara harus mengusahakan :
ü Autarki, yaitu
cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada Negara lain.
Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu:
· Pan
Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai
pemimpinnya.
· Pan
Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan
dimana Jepang sebagai penguasa.
· Pan
Rusia India yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia yang
dikuasai Rusia.
· Pan
Eropa Afrika mencakup Eropa Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai
oleh jerman.
Teori geopolitik Karl Haushofer ini
dipraktikkan oleh Nazi Jerman dibawah pimpinan Hittler sehingga
menimbulkan perang dunia dua.
d.
Teori Geopolitik Halford Mackinder
(1861-1947), mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan
penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan
teori daerah Jantung. Barang siapa menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan
Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)yang pada
akhirnya akan menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan
Benua atau konsep kekuatan di darat.
e.
Teori Geopolitik Alfred Tayer Mahan
(1840-1914),mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan
perlunya memamfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut termasuk akses ke
laut. Sehingga, tidak hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun
lebih luas juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal
tersebut, muncul konsep Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f.
Teori Geopolitik Guilio Douhet(1869-1930),
William Mitche(1878-1939), Saversky dan JFC Fuller, mempunyai
pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat
kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh.
Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih
menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa di
Bantu oleh angkatan lainnya. Disamping itu, angkatan udara dapat menghancurkan
musuh di kandang itu sendiri. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan
Dirgantara (konsep kekuatan di udara).
g.
Teori Geopolitik Nicholas
J.Spijkman (1879-1936), terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya,
ia membagi dunia dalam empat wilayah :
ü Pivot
area, mencakup wilayah daerah jantung.
ü Offshore
continent land, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
ü Oceanic Belt,
mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika selatan
ü New World, mencakup
wilayah Amerika.
Atas
pembagian dunia menladi empat wilayah ini, Spijkman memandang diperlunya
kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai
wilayah-wilayah yang dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas
(Rimland) yang dinamakan Wawasan Kombinasi.
B.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham
geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi
bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan
faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk
Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional
dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan
ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara
geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua
serta terletak dibawah orbitGeostationary Satellite Orbit (GSO). Dan
Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara
Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945
Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik
nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia
sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia
Belanda.
Berdasarkan
fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di
dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional
Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi
geopolitik bangsa Indonesia.
3.
PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
A.
Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi
Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam
ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
Tap
MPR No. IV \ MPR \ 1973
Tap
MPR No. IV \ MPR \ 1978
Tap
MPR No. II \ MPR \ 1983
Tap
MPR No. II \ MPR \ 1988
Tap
MPR No. II \ MPR \ 1993
Tap
MPR No. II \ MPR \ 1998
Dalam
ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD
1945.
Hakikat
dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
ü Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
ü Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
ü Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
ü Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing
cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik,
Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM)
tersebut tercantum dalam GBHN.
GBHN
terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu
dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang
dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai
Wawasan Nusantara.
Pada
masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara
menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan
Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap
dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang
berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
B.
Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
a).
Wilayah Daratan
Wilayah
daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam
tanah di permukaan bumi.
b).
Wilayah Perairan
Wilayah
perairan Indonesia meliputi laut territorial, perairan kepulauan, dan peraran
pendalaman.
c). Wilayah
Udara
Wilayah
udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan)
negara itu. Seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya,
terdapat beberapa aliran, yaitu :
1) Teori
Udara Bebas
2) Teori
Negara Berdaulat di Udara
C.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi
Wawasan Nusantara mengandung tiga unsur dasar, yaitu :
a) Wadah (Contour
b) Isi (Content)
c) Tata
Laku (Conduct)
D.
Tujuan dan Mamfaat Wawasan Nusantara
a) Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan
Wawasan Nusantara terdiri atas dua :
1. Tujuan
ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan
nasional, yaitu politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan.
2. Tujuan
ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah,
dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social serta mengembangkan suatu kerja sama dan
saling menghormati.
b) Manfaat
Wawasan Nusantara
Mamfaat
Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
1. Diterima
dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
2. Pertambahan luas
wilayah teritorial Indonesia.
3. Pertambahan luas
wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat.
4. penerapan
wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara
yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5. Wawasan
Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.
Kesimpulan
Secara
etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari
kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari
kata Wawas(bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan
indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi.
Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari
kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan
kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi
Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua
Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik.
Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti
nama Indonesia.
Geopolitik secara etimologi berasal
dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari
pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup.
Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya
dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu
bangsa.
Wawasan
nusantara tentang geopolitik berarti cara pandang dan cara melihat setiap
kebijakannya yang dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilaya atau tempat
tinggal suatu bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar