·
Perseroan Terbatas
adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang modalnya terbagi atas
saham-saham dimana setiap pemegang saham atau pemilik hanya bertanggung jawab kepada perusahaan
secara terbatas sebanyak nilai saham yang dikuasainya.
·
Perseroan terbuka yaitu
Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada publik.
·
Perseroan tertutup yaitu
Perseroan yang sahamnya
tidak diperdagangkan kepada publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil
investor yang dinamakan.
·
Karakteristik
Perseroan Terbatas :
a. Berbadan hukum terpisah
b. Para pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas
c. Hak kepemilikan dapat dipindahtangankan
d. Secara tidak langsung pemegang saham yang akan
mengendalikan perusahaan
e. Kewajiban pajak tambahan
·
Hak-hak pemegang
saham :
a. Hak
suara, Hak untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan melalui pemberian suara atas perkara yang
diajukan pada pemegang saham.
b. Dividen, Hak untuk menerima
bagian yang layak dari dividen yang dibagikan.
c. Likuidasi, Hak untuk menerima
bagian yang sesuai (berdasarkan jumlah saham yang dimiliki) atas aktiva yang
tersisa, setelah perseroan membayar semua hutangnya pada saat likuidasi.
d. Prioritas, Hak untuk tetap
memiliki jumlah kepemilikan dalam perseroan terbatas dalam proporsi yang sama.
·
Kewajiban
pemegang saham : Hanya terbatas atas investasi investor.
·
Ekuitas Pemegang
Saham :
a. Tambahan Modal, dapat berasal dari
agio/disagio penjualan saham, penjualan
saham tresuri, maupun transaksi lain terkait saham seperti dari hak konversi.
b. Modal Disetor, berisi jumlah
setoran modal oleh pemegang saham yang dinyatakan dalam nilai nominal saham
yang ditertibkan, termasuk deviden saham yang akan dibagikan dan pesanan saham yang
dipesan. Saham yang ditertibkan
dapat berupa saham biasa (common stock) maupun saham prioritas ( preferen stock).
c. Laba Ditahan, adalah laba
perusahaan perseroan yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar