Rabu, 13 April 2016

EKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROAN



·         Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang modalnya terbagi atas saham-saham dimana setiap pemegang saham atau pemilik  hanya bertanggung jawab kepada perusahaan secara terbatas sebanyak nilai saham yang dikuasainya.

·         Perseroan terbuka yaitu Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada publik.

·         Perseroan tertutup yaitu  Perseroan yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor yang dinamakan.

·         Karakteristik Perseroan Terbatas :
a.       Berbadan hukum terpisah
b.      Para pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas
c.       Hak kepemilikan dapat dipindahtangankan
d.      Secara tidak langsung pemegang saham yang akan mengendalikan perusahaan
e.       Kewajiban pajak tambahan

·         Hak-hak pemegang saham :
a.       Hak suara, Hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan melalui pemberian suara atas perkara yang diajukan pada pemegang saham.
b.      Dividen, Hak untuk menerima bagian yang layak dari dividen yang dibagikan.
c.       Likuidasi, Hak untuk menerima bagian yang sesuai (berdasarkan jumlah saham yang dimiliki) atas aktiva yang tersisa, setelah perseroan membayar semua hutangnya pada saat likuidasi.
d.      Prioritas, Hak untuk tetap memiliki jumlah kepemilikan dalam perseroan terbatas dalam proporsi yang sama.

·         Kewajiban pemegang saham : Hanya terbatas atas investasi investor.

·         Ekuitas Pemegang Saham :
a.       Tambahan Modal, dapat berasal dari agio/disagio penjualan saham, penjualan saham tresuri, maupun transaksi lain terkait saham seperti dari hak konversi.
b.      Modal Disetor, berisi jumlah setoran modal oleh pemegang saham yang dinyatakan dalam nilai nominal saham yang ditertibkan, termasuk deviden saham yang akan dibagikan dan pesanan saham yang dipesan. Saham yang ditertibkan dapat berupa saham biasa (common stock) maupun saham prioritas ( preferen stock).
c.       Laba Ditahan, adalah laba perusahaan perseroan yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham.

Tidak ada komentar: