1. Pengertian Leasing ( Sewa Guna Usaha )
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee.
ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee.
ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
- Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
- Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
- Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor
Kegiatan Leasing
Kegiatan- kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dan
perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Dalam Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan
leasing dapat dilakukan dengan dua cara:
- Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease).
- Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsibagi lessee (opersting lease).
Keunggulan Leasing ( Sewa Guna Usaha )
Perjanjian Sewa Guna Usaha mengalami perkembangan yang cukup pesat karena memiliki keunggulan-keunggulan sebagai berikut :
Penghematan Modal
Menghindari Resiko Kepemilikan
Fleksibilitas
Kebutuhan
Hubungan
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
1.independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus
sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain
untuk disewakan.
2. Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan
perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik
mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan
penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3. Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan
lessee untuk memperoleh barangmodal kepada pihak lessor untuk
disewakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar